Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendidikan HAM dan Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak pokok yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa (Aswandi & Roisah, 2019). Sebagai negara hukum pancasila yang demokratis, Indonesia memiliki kewajiban dalam perlindungan HAM, yang harus termaktub dalam konstitusi maupun hukum nasional (Aswandi & Roisah, 2019). Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan pendidikan, maka perspektif HAM sendiri akan lebih bermakna bagi setiap orang.

Pendidikan sebagai instrumen utama dalam mengembangkan potensi manusia seharusnya tidak hanya berfokus pada pengetahuan akademis, tetapi juga mengakui dan melindungi hak-hak dasar setiap individu. Perspektif HAM dalam pendidikan menempatkan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan hak-hak individu, menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan berdaya.

Pendidikan kewarganegaraan juga memegang peranan penting dalam perlindungan HAM, di mana pendidikan dapat menjadi solusi dalam proses perlindungan HAM (Ridwan & Dewi, 2022). Selain itu, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang universal dan merupakan komponen penting dari pemberdayaan perempuan (Direja & Paramitasari, 2022). Pendidikan HAM juga sangat diperlukan dalam mempersiapkan siswa yang hidup dalam konteks masyarakat multikultural (Mustofa, 2021). Mengingat pentingnya hal tersebut, sudah semestinya lembaga dan pemerhati pendidikan mempertimbangkan aspek HAM pada setiap tindak tanduknya, untuk menentukan kebijakan khususnya.

Pemenuhan HAM melalui pendidikan memerlukan pendekatan yang holistik, yang mencakup aspek hukum, etika, moralitas, serta memperhatikan konteks budaya dan agama untuk memastikan pemenuhan HAM yang komprehensif dan inklusif.

Salah satu aspek kunci HAM dalam pendidikan adalah keterbukaan dan inklusivitas. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Sistem pendidikan yang inklusif mengakui keberagaman dan menghargai perbedaan, menciptakan ruang bagi setiap siswa untuk berkembang tanpa terkekang oleh stereotip atau prasangka.

Pendidikan bukan hanya tentang penerimaan pengetahuan, tetapi juga tentang pengembangan kemampuan berpikir kritis dan partisipasi aktif. Dalam konteks ini, HAM mencakup kebebasan berpendapat, ekspresi diri, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Siswa harus merasa nyaman untuk menyuarakan pendapat mereka tanpa takut akan represi.

HAM dalam pendidikan juga mencakup hak akses universal ke pendidikan. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, atau etnis, memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Ini menciptakan landasan yang adil dan merata untuk pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Anak-anak dan remaja merupakan kelompok masyarakat yang perlu mendapat perlindungan khusus. Hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang memenuhi kebutuhan perkembangan mereka harus dijaga. Pendidikan harus menjadi tempat aman di mana mereka dapat belajar tanpa ancaman atau kekerasan.

Dalam menilai pendidikan melalui lensa HAM, kita membuka pintu bagi kemajuan dan keadilan. Melibatkan semua pihak dalam proses pendidikan, menciptakan lingkungan inklusif, dan memastikan akses yang setara untuk semua adalah langkah-langkah penting dalam membangun masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip HAM. Dengan memahami dan menerapkan konsep ini dalam dunia pendidikan, kita dapat membentuk generasi yang lebih sadar akan hak-hak mereka dan memiliki kemampuan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Beruntung, upaya-upaya pemerintah semakin hari semakin memberikan ruang terbuka yang luas dan dapat diakses oleh siapa dalam hal pemenuhan hak akan pendidikan. Berbagai macam program beasiswa diluncur, hanya yang perlu dioptimalkan dan dipastikan semua mendapatkan akses informasi yang setara.

Referensi:

Aswandi, B. and Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

Direja, S. and Paramitasari, N. (2022). Pengaruh ketidaksetaraan gender pada pendidikan terhadap kemiskinan di provinsi banten. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 27(1), 58-70. https://doi.org/10.35760/eb.2022.v27i1.5063

Mustofa, M. (2021). Potensi pendidikan hak asasi manusia  dalam mempersiapkan siswa dalam konteks keragaman budaya. Pendidikan Multikultural, 5(1), 138. https://doi.org/10.33474/multikultural.v5i1.10323

Ridwan, A. and Dewi, D. (2022). Pentingnya pendidikan kewarganegaraan sebagai tiang hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(1), 30-37. https://doi.org/10.31571/pkn.v6i1.2577

Post a Comment for "Pendidikan HAM dan Hak untuk Mendapatkan Pendidikan"